Dalam hukum waris, pembagian warisan ditentukan oleh pembagian sesuai kelompok dengan kategori masing-masing. Kelompok pertama ialah ashabul furudh. Kelompok ini mendapatkan bagian warisan karena sudah ditetapkan di dalam Al-Qur`an. Kelompok ini harus didahulukan daripada yang lainnya. Mereka mendapatkan bagian ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, atau 2/3 tergantung posisi dan keberadaan ahli waris lainnya.

Misalnya, ia mendapatkan ½ warisan jika seorang anak perempuan tunggal, suami jika istri yang wafat tidak memiliki anak, atau seorang saudara kandung perempuan atau seayah yang tidak memiliki anak. Sedangkan jika seorang suami, tapi pewaris memiliki anak maka ia mendapatkan ¼. Sama halnya dengan para istri jika pewaris tidak memiliki anak, ia mendapatkan bagian ¼. Adapun, jika pewaris memiliki anak, ia hanya mendapatkan 1/8 bagian.
Sementara itu, kelompok kedua disebut ‘ashabah. Kelompok ini terdiri dari golongan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, namun nilainya tidak ditetapkan di dalam Al-Qur`an. Ia hanya mendapatkan sisa bagian setelah harta waris dibagikan kepada kelompok ashabul furudh. Karenanya, ia bisa mendapatkan lebih besar atau bisa lebih kecil. Misalnya, jika seseorang meninggal dunia dan ia memiliki ayah, ibu, dan anak, maka ayah memperoleh 1/6, ibu 1/6, dan sisanya untuk anak karena posisinya sebagai ‘ashabah.

Pada kelompok ketiga ialah dzawil arham, yaitu kelompok yang bukan termasuk kelompok ashabul furudh dan ‘ashabah. Golongan ini merupakan ahli waris yang merupakan keturunan dari pihak perempuan. Misalnya, cucu dari anak perempuan, kakek dari ibu, kemenakan dari saudara perempuan, dan paman dari pihak ibu.

Kelompok keempatnya ialah kelompok pengganti yang terjadi karena si ahli waris meninggal lebih dahulu daripada si pewaris sehingga kedudukannya bisa digantikan oleh anaknya. Sedangkan kelompok terakhir ialah kalalah, yaitu jika si pewaris tidak memiliki anak dan ayah atau ahli waris dari jalur orangtua ke atas (ayah, kakek, dan seterusnya) dan dari jalur cabang ke bawah (anak, cuku, dan seterusnya).

Selain kelompok di atas, ada lagi golongan yang tidak mendapatkan warisan, yaitu karena terhalang oleh ahli waris lain, murtad, dan takharruj. Setelah mengetahui posisi masing-masing dari ahli waris, Anda bisa langsung menghitung pembagiannya secara matematis yang terbagi kepada beberapa sistem penghitungan, seperti ashlul mas`alah, gharawain, muqasamah, dan ‘aul.

Agar lebih mudah untuk menghitung pembagian warisan, berikut disertakan 2 software aplikasi penghitung warisan yang dapat didownload DI SINI.

Software pertama bernama Faraidh buatan Agung Yulianto (disusun berdasarkan kitab fiqih Fiqhus Sunnah karya syaikh Sayyid Sabiq). Program ini sangat sederhana dan tidak perlu instal. Cukup kita enter untuk melanjutkan proses, maka akan terlihat tabel daftar ahli waris beserta besaran pembagiannya.
 
Software kedua bernama At-Tashil buatan Ahmad Ruswandi dan kaisansoft.com yang sebelum dijalankan, harus diinstal dahulu pada komputer. Dilengkapi dengan 3 bahasa (Arab, Inggris dan Indonesia). Software ini  lebih lengkap dari software yang pertama.

Sumber : http://www.qultummedia.com/ , http://kaisansoft.com/ , Agung Yulianto