Blog Archive

Link Islami

Download Abd.S. Hadrami

Download Ustadz Maulana

Hitungan Zakat Penghasilan

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah, ........ Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.
Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.

Jawaban Syaikh hafizhohullah,
Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).

Menghitung Warisan

Dalam hukum waris, pembagian warisan ditentukan oleh pembagian sesuai kelompok dengan kategori masing-masing. Kelompok pertama ialah ashabul furudh. Kelompok ini mendapatkan bagian warisan karena sudah ditetapkan di dalam Al-Qur`an. Kelompok ini harus didahulukan daripada yang lainnya. Mereka mendapatkan bagian ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, atau 2/3 tergantung posisi dan keberadaan ahli waris lainnya.

Misalnya, ia mendapatkan ½ warisan jika seorang anak perempuan tunggal, suami jika istri yang wafat tidak memiliki anak, atau seorang saudara kandung perempuan atau seayah yang tidak memiliki anak. Sedangkan jika seorang suami, tapi pewaris memiliki anak maka ia mendapatkan ¼. Sama halnya dengan para istri jika pewaris tidak memiliki anak, ia mendapatkan bagian ¼. Adapun, jika pewaris memiliki anak, ia hanya mendapatkan 1/8 bagian.

Perkawinan Zaman Nabi Adam

Allah menciptakan Adam dari sari tanah liat, sementara Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Namun anak keturunan mereka di belakang hari diciptakan dari sperma dan ovum manusia yang saling bercinta.
Firman Allah:
“Sesungguhnya aku telah menciptakan manusia dari sari pati yang berasal dari tanah, kamudian aku jadikan saripati itu air mani di tempat yang kukuh, kemudian aku jadikan air mani itu segumpal darah, segumpal daging, yang kemudian membungkus tulang belulang, dan aku jadikan dia makhluk yang berbentuk lain.”
Anak-anak keturunan Adam dan Hawa dilahirkan berpasang-pasangan alias kembar dua, lelaki-perempuan. Namun pasangan itu, tidak boleh saling menikah. Pernikahan hanya diperbolehkan dengan pasangan kembar lainnya. Di antara anak-anak itu ada dua pasangan kembar yang membuat ulah, yaitu pasangan Qabil-Iqlimah dan Habil-Labuda.

Masjid Ar-Rahman Tahun 2009 Sebagai Duta Kota Denpasar ke Tingkat Provinsi

Setelah dinilai oleh tim Kota Denpasar bulan Mei yang lalu dalam lomba Masjid dan Mushola sekota Denpasar, akhirnya Masjid Al Rahman yang beralamat di jalan Puputan, Desa Pekraman Renon kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar dipercaya sebagai duta Kota Denpasar ke tingkat provinsi, demikian terungkap saat perayaan halal bi halal dalam rangka Idul Fitri 1430 Hijrah di mesjid tersebut.

YA’JUJ & MA’JUJ

Saat menjelang wafat, Nabi Nuh a.s memanggil anak-anaknya untuk menghadap beliau. Maka Sam a.s segera datang menemuinya, namun kedua saudaranya tidak muncul yaitu Ham dan Yafits. Akibat dari ketidakpatuhan Ham dan Yafits, Allah kemudian menurunkan ganjaran kepada mereka. Yafits yang tidak datang karena lebih memilih berdua dengan istrinya (berhubungan suami istri) kemudian melahirkan anak bernama Sannaf. Kelak kemudian Sannaf menurunkan anak yang ganjil. Ketika dilahirkan, keluar sekaligus anak-anak dalam wujud kurang sempurna. Selain itu ukuran besar dan bobot masing-masing juga berbeda, ada yang fisiknya besar sedangkan lainnya kecil. Untuk selanjutnya yang besar kemudian terus tumbuh hingga melebihi ukuran normal (raksasa), sebaliknya yang bertubuh kecil terus kecil seperti liliput. Mereka kemudian dikenal sebagai Ya’juj dan Ma’juj.

Rupa Rupa