Shalat Tarawih ( 3 ) Aturan Shalat Tarawih
Salam Setiap Dua Raka’at
Para pakar fiqih
berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at.
Karena tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan
dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ
اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Istrihat Tiap Selesai
Empat Raka’at
Para ulama sepakat tentang
disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka’at.
Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf.
Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak
disyariatkan untuk membaca do’a tertentu ketika melakukan istirahat. Inilah
pendapat yang benar dalam madzhab Hambali.[3]
Dasar dari hal ini adalah perkataan
‘Aisyah yang menjelaskan tata cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
يُصَلِّى
أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ
يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan
panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka
janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.”[4] Yang dimaksud dalam hadits ini adalah
shalatnya dua raka’at salam, dua raka’at salam, namun setiap empat raka’at ada
duduk istrirahat.
Sebagai catatan penting, tidaklah
disyariatkan membaca dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu ketika
istirahat setiap melakukan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini
dilakukan sebagian muslimin di tengah-tengah kita yang mungkin saja belum
mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam.[5]
Ulama-ulama Hambali mengatakan,
“Tidak mengapa jika istirahat setiap melaksanakan empat raka’at shalat tarawih
ditinggalkan. Dan tidak dianjurkan membaca do’a-do’a tertentu ketika waktu
istirahat tersebut karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal ini.”[6]
“Ash Sholaatul Jaami’ah”
untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih?
Tidak ada tuntunan untuk memanggil
jama’ah dengan ucapan Ash Sholaatul Jaami’ah. Ini termasuk perkara yang
diada-adakan (baca: bid’ah). Juga dalam shalat tarawih tidak ada
seruan adzan ataupun iqomah untuk memanggil jama’ah karena adzan dan iqomah
hanya ada pada shalat fardhu.[7]
Surat yang Dibaca Ketika
Shalat Tarawih
Tidak ada riwayat mengenai bacaan
surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan
keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama’ah
bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah senang dengan bacaan surat yang
panjang-panjang, maka itu lebih baik berdasarkan riwayat-riwayat yang telah
kami sebutkan.
Ada anjuran dari sebagian ulama
semacam ulama Hanafiyah dan Hambali untuk mengkhatamkan Al Qur’an di bulan Ramadhan
dengan tujuan agar manusia dapat mendengar seluruh Al Qur’an ketika
melaksanakan shalat tarawih.[8]
Mengerjakan Shalat Tarawih
Bersama Imam Hingga Imam Selesai Shalat
Sudah selayaknya bagi makmum untuk
menyelesaikan shalat malam hingga imam selesai. Dan kuranglah tepat jika
jama’ah bubar sebelum imam selesai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّهُ
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam
sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[9] Jika imam melaksanakan shalat tarawih
ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam.
Itulah yang lebih tepat.
Shalat Tarawih bagi Wanita
Jika menimbulkan godaan ketika
keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih
utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari
Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat
shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
قَدْ
عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ
مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ
لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
”Aku telah mengetahui bahwa
engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … (Namun ketahuilah
bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan
shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”[10]
Namun jika wanita tersebut merasa
tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah
malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan
hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran
dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah
yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling
mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al
Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti
ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi
wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna,
keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum)[11], dan keluarnya pun dengan izin suami.
Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah
memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang
istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita)
tentu lebih baik.”[12]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga bersabda,
إِذَا
اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin
pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.”[13] Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah
yang penulis sarikan.[14]
Dari penjelasan para ulama di atas
dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di
rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di
rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita
telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila
seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Namun apabila pergi ke masjid tidak
menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid
bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat
dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan
memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat
tersebut adalah: (1) menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah
sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh
tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, (2) minta izin kepada suami atau
mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya, dan
(3) tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan
godaan.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749.
[2] Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/9640), ulama
Syafi’iyah berpendapat bahwa seandainya seseorang melaksanakan shalat tarawih
empat raka’at dengan sekali salam, shalatnya tidak sah. Shalatnya batal jika
sengaja melakukannya dan mengetahui hal ini. Jika tidak batal, minimal yang ia
kerjakan hanyalah shalat sunnah mutlak. Bisa seperti ini karena shalat tarawih
mirip dengan shalat fardhu karena sama-sama dilaksanakan secara berjama’ah.
Maka seharusnya tidak diubah sesuai yang diajarkan. Demikian dikatakan dalam Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah. Kami pun menemukan penjelasan yang sama sebagaimana dalam
kitab Kifayatul Akhyar, hal. 138.
Akan tetapi ada keterangan berbeda
dari ulama Syafi’iyah lainnya. Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi ketika
menjelaskan hadits “shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua
raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini adalah
bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at
salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan
untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang
ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat
sunnah
dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.” (Al Minhaj Syarh
Shahih Muslim, 6/30)
[3] Lihat Al Inshof, 3/117.
[4] HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9639
[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9634
[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/420.
[9] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu
Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Hadits ini shahih.
[10] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[11] “Jika salah seorang di antara kalian ingin
mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim no. 443)
[13] HR. Muslim no. 442.
1 komentar:
Artikelnya sangat bermanfaat bagi saya,terima kasih
Mari Tunaikan ziswaf (Zakat,Infak,Shodaqah dan Wakaf) Disini
Posting Komentar