SEKILAS PANDANG

HUMAS

Sesuai dengan fungsinya, tugas utama yang dilaksanakan adalah sebagai penghubung  /  penyampai informasi, antara kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan dengan para Anggota Yayasan maupun antara Pengurus Yayasan dan Anggota Yayasan dengan warga sekitar Musholla Ar-Rahman.
Sebagai contoh, apabila yayasan akan mengadakan kegiatan seperti pengajian, maka diperlukan tenaga pemberi informasi kepada warga. Atau ketika akan melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan, maka selain memiliki tujuan agar lingkungan kita bersih, juga kita libatkan warga sekitar, dengan cara bekerjasama dengan pihak banjar / desa setempat untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan kebersihan, sehingga tercipta keharmonisan dan kerukunan warga.

SOSIAL
Meskipun masih jauh dari harapan, Musholla Ar-Rahman berusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan - kegiatan sosial, Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain santunan kepada fakir miskin, bantuan ke beberapa yayasan anak yatim piatu, dan program bantuan anak asuh.  Selain itu kita juga menggalang pengumpulan bantuan baik berupa dana, makanan maupun pakaian ketika saudara-saudara kita yang jauh mengalami musibah bencana.

KIFAYAH

Sebelum Yayasan Ar-Rahman resmi terbentuk, warga muslim khususnya yang berada di wilayah Renon telah membentuk suatu wadah yang disebut Rukun Keluarga Muslim (RKM) Musholla Ar-Rahman. Setelah Yayasan Ar-Rahman resmi terbentuk, akhirnya diputuskan bahwa RKM Ar-Rahman menjadi bagian dari Pengurus Musholla Ar-Rahman Seksi Humas, Sosial dan Kifayah.
Rukun Keluarga Muslim (RKM) Musholla Ar-Rahman dibentuk dengan tujuan untuk membantu warga muslim (khususnya yang berada di wilayah Desa Renon – Denpasar) bila mengalami musibah kematian, dalam hal kepengurusan jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan sampai menguburkan jenasah di pemakaman umum muslim Jalan Pendidikan – Sidakarya - Denpasar.

Oleh karena sangat mahal dan sulitnya mendapatkan lahan untuk tanah makam , maka beberapa yayasan termasuk Yayasan Ar-Rahman, bergabung ke Yayasan Al-Muqorrobin sebagai koordinator pengelolaan tanah makam muslim, yang terletak di Jalan Pendidikan – Sidakarya – Denpasar untuk seluruh wilayah Denpasar Selatan.  


MANFAAT MENJADI ANGGOTA RKM

Manfaat menjadi anggota Rukun Keluarga Muslim (RKM) Musholla Ar-Rahman adalah diberikannya pengurusan jenasah sampai menuju tempat pemakaman di Jalan Pendidikan – Sidakarya – Denpasar (selama berada di wilayah Kodya Denpasar / Kab. Badung) tanpa dipungut biaya.
Bila jenasah tidak terdaftar di RKM Musholla Ar-Rahman dan pengurusannya diserahkan kepada pengurus RKM Musholla Ar-Rahman, dikenakan biaya penyelesaian, transportasi  dan pengganti tanah makam sebesar Rp. 1.500.000 bagi jenasah yang berumur kurang dari 12 tahun dan Rp. 2.500.000 bagi jenasah yang berumur lebih dari 12 tahun, untuk tiap jenasah.  Untuk anggota yang sudah terdaftar pada Yayasan Al-Muqorrobin tetapi tidak menjadi anggota RKM Musholla Ar-Rahman akan dikenakan biaya Rp. 1.000.000,00. Anggota yang tidak melaksanakan pembayaran iuran selama 1 tahun 6 bulan, dianggap mengundurkan diri dari RKM Ar-Rahman dan segala pembayaran yang pernah dilaksanakan dianggap shodaqoh.
Untuk pengurusan transportasi jenasah dari tempat kejadian (misalnya kecelakaan) menuju rumah duka / rumah sakit, ditanggung sendiri oleh keluarga yang terkena musibah.
Bagi anggota yang meninggal dunia yang kepengurusan jenasah atau  pemakamannya tidak dilaksanakan oleh Pengurus RKM Musholla Ar-Rahman akan mendapatkan santunan.


KETENTUAN MENJADI ANGGOTA

  1. Memiliki alamat jelas.
  2. Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang telah berkeluarga : 1 orang suami sebagai Kepala Keluarga, 1 orang istri, anak kandung yang belum berkeluarga dan 2 orang dewasa yang biaya hidupnya ditanggung oleh Kepala Keluarga (orang tua/pembantu/saudara kandung/keponakan).
  3. Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang belum berkeluarga : 1 orang yang bersangkutan (dianggap sebagai Kepala Keluarga), orang tua/saudara kandung yang belum berkeluarga, 1 orang dewasa yang biaya hidupnya ditanggung oleh Kepala Keluarga (pembantu/keponakan)
  4. Jumlah anggota dibatasi 8 orang.
  5. Bagi Kepala Keluarga yang memiliki lebih dari 1 istri, harus memiliki lebih dari 1 keanggotaan. Biaya pendaftaran dan besarnya iuran bulanan tidak dapat dijadikan satu (dianggap 1 keanggotaan), dengan asumsi bahwa Kepala Keluarga yang memiliki lebih dari 1 istri dianggap memiliki penghasilan yang lebih dari cukup.
  6. Anggota yang terdaftar harus bertempat tinggal sama dengan kepala keluarga atau apabila tidak, nantinya bila meninggal dimakamkan di pemakaman Yayasan Al-Muqorrobin Jl. Pendidikan Denpasar. Ketentuan ini tidak berlaku untuk anak kandung (yang belum berkeluarga).

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
UMUM
  1. Yang disebut anggota Rukun Keluarga Muslim ( RKM ) Musholla Ar-Rahman adalah mereka (nama kepala keluarga dan anggota yang ditanggung) yang telah tercatat nama keanggotaannya (memiliki nomor anggota) pada daftar induk anggota Seksi Hubungan Masyarakat, Sosial dan Kematian Musholla Ar-Rahman. Sedangkan nama anggota keluarga yang tidak tercatat pada Kartu Rukun Keluarga (KRK) kecuali anak kandung (yang pada saat musibah belum didaftarkan) dianggap bukan sebagai anggota RKM.
  2. Kepala keluarga beserta anggota yang ditanggung yang namanya telah terdaftar pada Kartu Rukun Keluarga (KRK) apabila mendapat musibah / kematian dan dimakamkan di Jl. Pendidikan - Sidakarya - Denpasar, akan terbebas dari segala biaya pemakaman.
  3. Anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar dalam Kartu Rukum Keluarga sebagai anggota keluarga yang ditanggung dan kemudian menikah, wajib mendaftar ulang dan memiliki sendiri Kartu Rukun Keluarga / terpisah dari Kartu Rukun Keluarga sebelumnya (Orang Tua).
  4. Anggota yang pindah / mengundurkan diri hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan RKM Musholla Ar-Rahman dinyatakan putus, sedangkan kewajiban yang telah diselesaikan dianggap shodaqoh.
  5. Karena terbatasnya lahan tanah makam, tidak diperkenankan menyemen / mengkijing lokasi makam keluarganya.

HAK ANGGOTA
  1. Segala biaya perlengkapan, pengurusan (memandikan, mengkafani, menyolatkan) dan pemakaman serta transportasi jenasah (dari rumah duka ke pemakaman atau dari rumah sakit di wilayah Kodya Denpasar / Kab. Badung ke pemakaman atau dari rumah sakit di wilayah Kodya Denpasar / Kab. Badung ke rumah duka selanjutnya ke pemakaman), apabila ada salah satu anggota terkena musibah dan dimakamkan di Jl. Pendidikan – Sidakarya – Denpasar adalah menjadi tanggung jawab rukun selama yang bersangkutan berada / berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Iuran Anggota serta telah melunasi iuran rukun tahun sebelumnya.
  2. Akan mendapatkan santunan apabila : seluruh biaya pengurusan dan pemakaman telah diselesaikan oleh pihak lain, Pengurusan jenasah dilaksanakan oleh Rukun, tetapi jenasah tidak dimakamkan di pemakaman Jl. Pendidikan – Sidakarya – Denpasar, Pengurusan jenasah dilaksanakan oleh Rukun, tetapi jenasah tidak dimakamkan di pemakaman Jl. Pendidikan – Sidakarya – Denpasar. Santunan akan diberikan apabila ahli waris dapat menunjukkan bukti asli surat keterangan telah meninggal dunia dari instansi yang berwenang, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah meninggalnya.
 KEWAJIBAN ANGGOTA
  1.  Membayar iuran dengan tertib.
  2.  Menghadiri / mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Musholla Ar-Rahman.
  3.  Ta'ziah dan melaksanakan penyelesaian jenazah.
  4.  Segera melapor bila ada perubahan data anggota keluarga pada Kartu Rukun Keluarga.
  5.  Ikut memakmurkan Musholla Ar-Rahman. 

TATACARA PENDAFTARAN ANGGOTA BARU
  1. Pendaftaran dapat dilaksanakan melalui Pengurus Yayasan Ar-Rahman atau Ketua Kelompok (petugas iuran).
  2. Mintalah blangko pendaftaran pada Pengurus Yayasan Ar-Rahman atau Ketua Kelompok (petugas iuran).
  3. Lengkapi :  Isian Formulir Kartu Rukun Keluarga dengan lengkap ( nama kepala keluarga dan anggota, alamat, nomor handphone / telepon, tanggal lahir, dll.), pas foto ukuran dan warna bebas, 1 lembar, iuran ke Yayasan Al-Muqorrobin selaku koordinator tanah makam (sebagai infaq tanah makam) sebesar Rp. 100.000,00 dan biaya administrasi Rp. 25.000,00. Pendaftaran akan diproses apabila persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi seluruhnya.
  4. Untuk pembayaran iuran bulanan, akan ditarik oleh Ketua Kelompok (petugas iuran) yang ditunjuk oleh Yayasan. Besarnya iuran per bulan Rp. 3.500 / Kepala Keluarga.
  5. Seluruh persyaratan pendaftaran harap diserahkan kembali kepada pemberi blangko Kartu Rukun Keluarga / Ketua Kelompok sesuai wilayahnya.
  6. Proses pendaftaran anggota baru selama 2 minggu sejak diserahkannya seluruh kelengkapan.
  7. Pendaftaran tidak akan ditindak lanjuti / diproses apabila salah satu / beberapa persyaratan pendaftaran tidak lengkap atau pengisian data pada Kartu Rukun Keluarga tidak lengkap / jelas. Dalam hal ini kelangkapan yang telah diserahkan akan dikembalikan.
  8. Mintalah tanda bukti bahwa anda telah menyerahkan seluruh kelengkapan yang ada kepada pemberi blangko Kartu Rukun Keluarga atau Ketua Kelompok masing-masing wilayah.
  9. Selanjutnya anggota baru akan menerima kelengkapan administrasi berupa : Kartu Iuran Anggota, Kartu Anggota Yayasan Al-Muqorrobin 
CONTOH KELENGKAPAN ADMINISTRASI
YANG AKAN DITERIMA OLEH ANGGOTA BARU
Kartu Iuran Anggota (KIA)   


( tampak depan )
( tampak belakang )

Kartu Anggota Al-Muqorrobin
 ( tampak depan )

 ( tampak belakang )
 
TANYA JAWAB
  1. Menurut saya, iuran bulanan anggota sangat mahal. Apa tidak bisa diturunkan besarnya iuran tersebut? Jawab : Sebenarnya tidak mahal. Kalau anda bandingkan dengan tidak menjadi anggota, rata-rata biaya yang dikenakan per jenasah untuk seluruh RKM/RKI se- Kota Denpasar sebesar Rp. 2.500.000. Itu sama dengan anda membayar iuran selama lebih kurang 56 tahun dan dengan menjadi anggota, iuran sebesar itu untuk lebih dari 1 anggota.
  2. Saya adalah warga muslim di luar wilayah Desa Renon, Denpasar. Apakah saya bisa menjadi anggota? Jawab : Bisa. Asalkan anda mengikuti peraturan yang berlaku dan membayar sendiri iuran yang ditetapkan kepada Ketua Kelompok anda.
  3. Mengapa pengurusan jenasah hanya mulai dari memandikan sampai dibawa ke makam saja, sedangkan hal lain seperti korban kecelakaan yang melibatkan pihak berwajib atau pengurusan pemulangan jenasah dari rumah sakit dan lain-lain kok tidak dibantu pengurusannya ? Jawab : Kepengurusan kami adalah sukarela dan sampai saat ini kami masih belum memiliki tenaga pengurus khusus yang digaji untuk menangani hal tersebut.
  4. Berapa gaji Pengurus RKM per bulan? Jawab : Tugas Kepengurusan RKM adalah sukarela. Kepadanya hanya diberikan pembebasan iuran anggota sebesar Rp. 42.000 setahun. Pengurus juga tidak mendapatkan upah, santunan dan subsidi dari pihak manapun. 
  5. Saya ingin menjadi anggota. Tapi saya warga tidak mampu. Bagaimana? Jawab : Kami akan datang ke tempat tinggal anda. Apabila memang benar anda termasuk penduduk yang tidak mampu, maka akan diberikan keringanan iuran bulanan atau dibebaskan dari pembayaran iuran bulanan atau bahkan dapat dibebaskan dari segala macam biaya dan iuran yang diberlakukan oleh RKM Musholla Ar-Rahman.
  6. Saya sudah menjadi anggota, tetapi saya sudah lama tidak ditarik iuran. Padalah kalau tidak membayar iuran selama 1 tahun / 12 bulan, saya dapat dikeluarkan dari rukun. Saya harus bagaimana ? Jawab : Mohon segera hubungi bendahara RKM dan sampaikan masalah anda agar data keanggotaan anda tidak dicoret / dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan. 
  7. Mengapa anggota harus membayar iuran dengan tertib ? Jawab : Memang, Pengurus mengharapkan seluruh anggota agar membayar iuran dengan tertib. Hal ini dikarenakan sebagian penarikan iuran juga harus disetorkan ke Yayasan Al-Muqorrobin sebagai koordinator  untuk pengurusan tanah makam di wilayah Denpasar Selatan. Perhitungan penarikan iuran oleh Yayasan Al-Muqorrobin berdasarkan jumlah kepala keluarga beserta data kependudukannya yang telah dilaporkan oleh masing-masing RKI/RKM.
  8. Kami mengusulkan, bagaimana kalau penarikan iuran dilaksanakan pada minggu pertama tiap bulannya ! Jawab : Usulan anda memang baik. Namun mohon dimaklumi bahwa Ketua Kelompok yang dalam hal ini bertugas menarik iuran jumlahnya sangat terbatas. Rata-rata tiap petugas membawahi 35 kepala keluarga dan mengingat tugasnya adalah sukarela, mohon sekiranya anggota dapat menghargai jerih payah petugas yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk melayani kepentingan anda. Kami berharap, anda tidak mengulur-ulur waktu pembayaran yang mengakibatkan petugas harus datang berkali-kali ke tempat anda.