Blog Archive

Link Islami

Download Abd.S. Hadrami

Download Ustadz Maulana

Masuknya Agama Islam ke Pulau Bali

Pulau Bali dikenal sebagai daerah pariwisata, baik oleh masyarakat domestik  maupun luar negeri. Banyak sekali para wisatawan asing yang datang ke Bali untuk berpariwisata menikmati kenyamanan dan keindahan alam Pulau Bali. Selain wisatawan asing yang berasal dari Australia, Eropa, Amerika, Rusia, Taiwan dan Jepang, juga banyak wisatawan muslim yang datang ke Bali terutama dari Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan lain-lain.

Agama Islam masuk di Indonesia tidak terlepas dari proses masuknya Islam di Kepulauan Nusantara. Peng-Islam-an besar-besaran dimulai abad XII M. Kemudian pada abad XIV s.d XVI Masehi Islam tersebar di seluruh wilayah Nusantara termasuk Bali.

Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh

Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir).
Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf.
Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah).
Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.

Hitungan Zakat Penghasilan

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah, ........ Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.
Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.

Jawaban Syaikh hafizhohullah,
Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).

Rupa Rupa